(Wardah–online)
Apakah puasa Tarwiyah dan Arafah mengikuti tanggal setempat atau waktu wukuf Arafah di Saudi?
Dalam hal ini kita memilih pendapat ulama bahwa puasa Arafah itu tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan hilal negara masing-masing.
Berikut beberapa alasannya:
- Dalil-dalil menyebutkan puasa itu berdasarkan waktu, termasuk puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.
Dari Hunaidah bin Khalid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Aasyuraa’ (10 Muharram) dan tiga hari setiap bulan” (HR Abu Dawud no 2439)
- Pendapat terkuat bahwa mathla’ setiap daerah berbeda-beda, sehingga kita mengikuti hilal masing-masing negara/daerah. Patokannya adalah hilal bukan waktu wukuf sebagaimana dalam Al-Quran.
Allah berfirman,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal, katakan ia adalah waktu waktu untuk manusia dan haji.”
(AlBaqoroh: 189)
Penjelasan Syaikh Al-Ustaimin bahwa Mathla’ setiap daerah berbeda- beda. Beliau berkata:
والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع
“Yang benar adalah hilal berbeda-beda sesuai perbedaan mathali’”
- Berbeda antara hari Arafah dan puasa Arafah. Hari Arafah adalah manusia wukuf, sedangkan puasa Arafah adalah waktu puasa yaitu tanggal 9 Dzulhijjah. Berdalil dengan puasa pada saat hari Arafah adalah tidak tepat
- Puasa Arafah disyariatkan tahun ke-2 hijriyah sedangkan syariat wukuf dan sebagian manasik haji pada tahun ke-6. Jadi tahun-tahun sebelumnya, memakai penanggalan
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja meminta kabar dari mekkah kapan waktu wukuf, tetapi beliau tetap berpatokan dengan hilal yang beliau lihat di Madinah.
- Puasa bersama mayoritas penduduk negeri dengan ketetapan pemerintah mencocoki hadits “puasa adalah hari di mana manusia berpuasa”
Perhatikan hadits:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ , وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Kalian berpuasa ketika kalian semuanya berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian semua berbuka” (HR Ad Daruquthni 385, Ishaq bin Rahawaih dalamMusnad-nya 238)
- Puasa bersama pemerintah dan kaum muslimin lebih menyatukan hati kaum muslimim.
Berdasarkan kaidah, bahwa ketetapan hakim/pemerintah akan meniadakan khilaf yang terjadi.
وحكم الحاكم يرفع الخلاف
Sehingga perbedaan yang terjadi akan mengikuti pilihan hakim/pemerintah
[4]
Silahkan baca fatwa terkait untuk lebih lengkap, keadaan di negaranya hari ke-8 sedangkan, sedangkan di Saudi hari itu adalah waktu wukuf (hari ke-9)[5]
Demikian semoga bermanfaat
Berdasarkan kaidah, bahwa ketetapan hakim/pemerintah akan meniadakan khilaf yang terjadi.
وحكم الحاكم يرفع الخلاف
Sehingga perbedaan yang terjadi akan mengikuti pilihan hakim/pemerintah. [uj]
Sumber: Muslimafiah